“Sah-sah saja kalau pihak terlapor membantah di media. Tapi semua inikan harus dibuktikan melalui jalur hukum. Jadi silahkan ikuti prosesnya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pihaknya melaporkan perbuatan Plt Bupati Maros ke Bawaslu karena diduga merugikan Paslon nomor 2 sebagaimana yang tertuang dalam pasal 71 ayat 1 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

“Jadi ini bukan persoalan dia berkampanye atau tidak. tapi tindakannya yang hadir dalam satu acara yang di dalamnya terdapat pembicaraan mendukung kotak kosong, itulah yang merugikan,” terangnya.

Sebelumnya, Plt Bupati Maros Suhartina Bohari kepada media membantah jika dirinya ikut kampanyekan kotak kosong pada Pilkada Maros 2024. Dia menegaskan kegiatan yang dihadiri di rumah warga merupakan pembubaran panitia 17 Agustus 2024 sekaligus arisan.

Sementara Ketua Bawaslu Maros, Sufirman mengatakan laporan dugaan ketidaknetralan telah dinyatakan memenuhi syarat formil dan materil. Sehingga akan dilakukan pembahasan pada tingkat sentra Gakkumdu.

“Kalau lancar, hari ini bisa diselesaikan pembahasannya pada sentra Gakkumdu,” ujarnya. (***)