Turikale, Marosnews.com – Kejari Maros tengah menyidik dugaan korupsi pemasangan SUTM (Saluran Udara Tegangan Menengah) yang dikerjakan PT RTS tahun 2018 lalu di Desa Mangeloreng, kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros.
Menanggapi hal itu, Manager Komunikasi dan TJSL PLN UID Sulselrabar, Ahmad Amirul Syarif, saat dikonfirmasi marosnews.com, Selasa (30/01/2024) mengatakan pihaknya akan kooperatif terkait hal tersebut.
“Menanggapi penyidikan Kejaksaan Negeri Maros terkait pengadaan jasa pengerjaan kabel jaringan, PLN menyatakan pekerjaan tersebut bertujuan untuk peningkatan keandalan jaringan di Kabupaten Maros. PLN juga memastikan akan kooperatif dan menghormati proses hukum yang berlangsung,” kata Ahmad dalam keterangan tertulisnya lewat pesan WhatApp.
Dalam keterangannya, Ahmad juga menjelaskan bahwa dalam memberikan pelayanan dan bekerja sama, pihaknya selalu menerapkan prinsip transparansi.
“Kami menerapkan prinsip yang efisien, efektif, kompetitif, transparan, adil, wajar, akuntabel dan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam pelaksanaanya,” jelasnya.
Untuk diketahui Kejari Maros tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi pemasangan SUTM (Saluran Udara Tegangan Menengah) PT.PLN (Persero) UP3 Makassar Utara di Kabupaten Maros Sulawesi Selatan (Sulsel).
Dalam proses penyelidikan Kejari Maros tahun 2023 lalu, diketahui bahwa pada tahun 2018 telah dilakukan pekerjaan berupa galian kabel PL tegangan menengah, tepatnya di Desa Mangeloreng, kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros.
Nilai kontrak pekerjaan tersebut sebesar Rp 5.046.525.660,- (lima miliar empat puluh enam juta lima ratus dua puluh lima ribu enam ratus enam puluh rupiah) (sudah termasuk PPN 10%) (berdasarkan nilai kontrak).
Pekerjaan penggalian dilakukan sepanjang 13.719 meter (13,7 Km), yang dikerjakan oleh PT. RTS, dimana proyek ini didapatkan melalui proses lelang tender terbatas dengan spesifikasi galian berdasarkan SOP PT.PLN (Persero) Keputusan Direksi PT.PLN (Persero) tentang Standar Konstruksi Jaringan Tegangan Menengah Tenaga Listrik .
“Tim Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri Maros telah melakukan pengecekan lapangan dan sampling di beberapa titik serta memeriksa dokumen dan beberapa pihak terkait,” kata Kasi Pidsus Kejari Maros, Ady Haryadi Annas, Senin (29/1/2024).
“Setelah proses penyelidikan, ditemukan fakta bahwa terdapat ketidaksesuaian antara pekerjaan dengan kontrak. Antara lain diduga ada kekurangan volume serta beberapa komponen/item yang tidak dilaksanakan, sehingga berdasarkan hasil gelar perkara/ ekspose, disepakati untuk ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Haryadi menjelaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami terkait proyek tersebut.
“Tim Tipidsus akan mendalami alat bukti, baik saksi, surat, serta berkoordinasi dengan pihak (ahli) untuk menentukan siapa saja yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana serta berapa nilai dari Kerugian Keuangan Negara,” pungkasnya. (***)