Bontoa, MAROSnews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Maros mengamankan seorang remaja berinisial RA (19) yang diduga menjadi pengedar obat keras tanpa izin.
Penangkapan dilakukan pada Rabu malam (18/6/2025) di wilayah Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros.
Dari tangan RA, petugas menemukan ribuan butir pil putih yang termasuk dalam kategori obat keras golongan G. Pil-pil tersebut disimpan dalam beberapa kemasan plastik bening dan disembunyikan di dalam kamarnya.
Kasubsi Penmas Polres Maros Ipda A.Marwan.P.Afriady mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal pelaku.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sekitar 1.043 butir pil jenis pil putih Y. Pelaku diduga telah mengedarkan obat ini kepada sejumlah remaja di wilayah Maros,” ujar Marwan, Selasa (24/6/2025).
“Dari hasil introgasi, pelaku memperoleh obat obatan tersebut dari transaksi online melalui facebook kemudian dikirimkan melalui jasa pengiriman“ tambahnya.
Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Maros. Barang bukti telah dikirim ke laboratorium forensik untuk dilakukan pemeriksaan zat dannkandungan farmasinya. proses hukum tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Polisi juga tengah mendalami jaringan distribusi obat-obatan tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam peredaran barang terlarang ini.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih waspada terhadap pergaulan anak-anak mereka. Peredaran obat keras tanpa izin ini sangat membahayakan, terutama bagi generasi muda,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku AR dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (*)