“Pelaku juga diketahui baru pulang habis minum ballo di rumah temannya,” beber Alamsyah.

Adapun pelaku sendiri langsung menyerahkan diri ke Polsek Tanralili usai melakukan aksinya.

Atas aksinya itu pelaku disangkakan pasal 338 subs 351 Ayat ( 3 ) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara sementara selama-lamanya 15 (lima belas) tahun dan 7 (tujuh) tahun lamanya. (***)