Turikale, MAROSnews.com – AH (40), oknum guru pesantren yang diduga melakukan pelecehan terhadap 20 orang santri resmi ditahan.

Penahanan itu dibenarkan oleh Kasubsi Penmas Polres Maros Ipda A Marwan P Afriady.

Marwan mengatakan surat perintah penahanan telah diterbitkan pada Kamis (5/12/2024) malam.

“Baru saja telah terbit surat perintah penahanannya, saat ini terduga pelaku ditahan di Mapolres Maros untuk penyelidikan lebih lanjut,” katanya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu menyebutkan terduga pelaku terancam penjara maksimal 15 tahun.

Selain hukuman penjara, Abdul juga terancam denda maksimal Rp5 miliar.

“Hukuman penjara paling singkat 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar,” bebernya.

Ia menjelaskan sudah ada sekitar 8 saksi yang diperiksa atas kasus ini, termasuk orang tua korban.