Segel plastik dibagi secara proporsional per kecamatan sesuai kebutuhan dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berbeda-beda. Masing-masing TPS menerima 10 (sepuluh) segel plastik, dengan rincian: KPPS: 10.730, PPK: 1.073, dan KPU: 16.095. Total segel plastik yang disortir sebanyak 27.898 keping untuk seluruh TPS di Kabupaten Maros yang berjumlah 1073.
Bawaslu menyampaikan apresiasi kepada KPU Maros atas kesiapannya dalam pengadaan segel plastik sebagai alat pengamanan dalam Pemilu 2024. Bawaslu berharap, KPU Maros dapat terus menjaga kualitas segel plastik tersebut agar tetap layak pakai hingga hari pemungutan suara. (***)
Halaman