MN, Maros – Calon Bupati nomor urut 1, Tajerimin bertemu dengan ketua Ikatan Guru Indonesia (IGI) yang juga pernah masuk dalam bursa Bakal Calon Bupati di Maros namun gagal.
Kepada Ramli, Tajerimin menyebut dunia pendidikan di Maros saat ini dalam keadaan terpuruk. Ia pun berjanji akan menyerahkan sepenuhnya urusan pendidikan kepada Ramli Rahim, jika nanti ia terpilih sebagai Bupati.
Tak cuma itu, Tajerimin juga mengumbar janji akan memberikan Surat Keputusan (SK) bagi seluruh guru honorer untuk nantinya mendapatkan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) sebagai izin mengajar.
“Hari ini saya dilantik, besok SK Guru Honorer saya keluarkan, sebelum mereka menerima TPG, saya pastikan honor mereka UMK. Bahkan, saya akan bantu guru dalam pembiayaan Pendidikan Profesi Gurunya,” kata Tajerimin dalam rilis yang disampaikan Ramli Rahim.
Menanggapi hal itu, juru bicara Maros Keren, Chaerul Syahab mengatakan, apa yang disampaikan Ramli Rahim sangat tidak beralasan. Pasalnya, baik dari segi infrastruktur dan kualitas pendidikan di Maros sudah sangat jauh lebih baik di periode Hatta Rahman.
“Siapa yang bisa bantah kalau sekolah-sekolah mulai TK sampai SMP itu di Maros ini semua sudah baik di bawah kepemimpinan pak Hatta. Pak Tajerimin ini mungkin kelamaan di Papua tidak tau kondisi Maros,” kata Chaerul, Jumat (06/11/2020).
Lebih lanjut, Chairul juga mengaku aneh jika urusan Pendidikan diserahkan ke seseorang (Ramli). Padahal, kata dia, sudah jelas di setiap daerah itu ada namanya Dinas Pendidikan yang bertanggung jawab soal itu.
“Aneh juga kalau satu urusan justru mau dikasi ke satu orang itu bahaya dan jelas merusak tatanan birokrasi. Terus gunanya Dinas apa kalau begitu,” ungakapnya.
Terkait guru honorer, Wakil Ketua Ikatan Guru Indonesia (IGI) Sulsel, Bagus Dibyo Sumantri mengatakan, saat ini sudah 80 persen guru honorer yang sudah mendapatkan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) di Maros. Jadi tidak benar jika anak didik di Maros tidak diajar oleh guru yang punya izin.
Semantara untuk SK, Bagus menegaskan Baik Bupati maupun Dinas sudah tidak boleh lagi mengeluarkan SK kepada guru honorer. Berdasarkan PP Nomor 48 tahun 2005 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 814.1/169/SJ tanggal 10 Januari 2013.
“Data yang kami tahu, itu sudah ada 80 persen guru di Maros yang sudah NUPT. Kalau SK itu tidak boleh lagi sejak 2005 setelah adanya PP 48 tahun 2005 dan dipertegas dengan Edaran Mendagri itu. Jadi baca dulu aturannya,” terangnya.
Menurut Bagus, program mensejahterahkan tenaga pendidik khususnya honorer harusnya didorong melalui kebijakan pusat karena kewenangan Pemda sangat terbatas. Memberikan upah layak kepada honorer sama dengan UMP menurutnya salah satu upaya mensejahterahkan dengan realistis.
“Kalau memberikan gaji sesuai UMP itu baru realisitis namanya. Selain itu, upaya membuat dunia pendidikan kita menjadi menyenangkan dengan meningkatkan kapasitas guru, juga jadi program sangat baik menurut saya,” pungkasnya. (BK)