Turikale, MAROSnews.com – Banjir yang kerap terjadi di Maros salah satunya disebabkan karena adanya alih fungsi lahan pertanian dan hutan menjadi lokasi pemukiman.

Selain itu, keberadaan tambang, khususnya tambang ilegal, juga menjadi penyebab Maros kerap dilanda banjir.

Persoalan di atas diungkapkan Ketua Pengurus Cabang Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA-PMII) Maros, Abrar Rahman.

Terkait hal tersebut Abrar meminta kepada Pemkab, DPRD, Polres dan Kejari Maros agar mengevalusi seluruh perusahaan tambang yang ada di Kabupaten Maros.

“Lebih khusus, kami mendesak Polres dan Kejari Maros untuk tegas dalam upaya penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap seluruh perusahaan tambang ilegal yang masih beroperasi di Maros, ujar Abrar Rahman, Sabtu (11/05/ 2024).

Abrar juga mendesak Pemkab Maros agar melakukan moratorium rekomendasi izin tambang dan juga moratorium izin usaha bagi para develover perumahan.

“Karena faktanya hari ini yaitu masifnya lahan pertanian dan hutan dijadikan lokasi pemukiman hingga berakibat kerap terjadinya banjir di sekitar lokasi perumahan disebabkan drainase yang buruk dan dibuat seadanya oleh para pengembang,” tegas Mantan Ketum PB HIPMI Maros Raya periode 2008-2010 itu.

Menurut Abrar penegakan hukum merupakan langkah konkret untuk menjaga lingkungan alam Maros agar tidak rusak parah.

“Jadi sebelum bencana datang, harus ada langkah sistematis dan masif melibatkan seluruh stakeholder dan masyarakat luas untuk bergerak bersama secara nyata di lapangan, supaya Maros Go Green bukan sebatas slogan tapi program turunannya jelas terasa manfaatnya,” terang Alumni PMII Universitas Hasanuddin itu.

Menyoal risiko kebencanaan di Maros, Abrar menyebut terdapat 9 jenis.

“Berdasarkan data yang kami peroleh, Maros mempunyai 9 jenis bencana alam, yaitu: banjir, banjir bandang, kondisi cuaca ekstrem, gelombang ekstrem dan abrasif, gempa bumi, kebakaran hutan dan lahan, kekeringan, tanah longsor, tsunami,” sebutnya. (***)