Turikale, Marosnews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros akan memberlakukan jam malam dalam menyambut Natal 2021 dan tahun baru 2022 (Nataru 2021/20222).

Asisten 1 Husair Tompo mengemukakan akan ada larangan-larangan pada libur Nataru serta pembatasan jam operasional di pusat perbelanjaan, Kawasan Kuliner PTB, warung kopi (Warkop), dan kafe. Mereka hanya boleh buka hingga pukul 21.00 Wita.

Keputusan tersebut lanjut Husair, ditempuh setelah pihaknya melakukan rapat Koordinasi jelang Nataru di Ruang Rapat Bupati, Senin (20/12/2021). Husair menyebut kebijakan itu berdasarkan petunjuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Pembatasan jam oprasional dilakukan untuk memudahkan pengendalian jelang Nataru. Kawasan Kuliner PTB akan setop sampai pukul 9 malam atau pukul 21.00 wita. Tidak ada aktivitas hiburan-hiburan lagi. pemberlakukan ini juga sesuai dengan instruksi mendagri Nomor 66 2021,” ujarnya usai rakor.

Penerapan jam malam berlaku di seluruh wilayah Maros. Mengenai jam operasional buka untuk Kawasan Kuliner PTB tetap dikembalikan ke pelaku usaha masing-masing.

“Semua tempat hiburan dan yang menimbulkan keramaian akan kita batasi. Jadi bukan hanya untuk PTB. Pedagang boleh menjual lebih awal, dulu mungkin mereka buka jam 6 bisalah buka jam 5,” bebernya.

Sementara itu, Wakapolres Maros, Kompol Muhammadong, mengatakan, untuk menjaga suasana tetap kondusif, maka pihaknya akan menggelar operasi lilin.

“Untuk mendukung pelaksanaan operasi lilin, Polres Maros menyiapkan 350 personel kepolisian, serta 119 dari instansi luar seperti Satpol PP, perhubungan, TNI dan Dinas Kesehatan. Ada beberapa titik yang menjadi fokus pengamanan,”sebutnya.