Cenrana, Marosnews.com – Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Laiya Kecamatan Cenrana terhadap salah seorang warganya kini memasuki babak baru.
Kades Laiya, Sirajuddin kini resmi menjadi terdakwa setelah kasusnya dilimpahkan dan telah teregistrasi di Pengadilan Negeri Maros dengan nomor perkara 83/Pid.B/2023/PN.Mrs.
Dalam agenda sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Hidayat pada hari Senin tanggal 28 Juni 2023 kemarin di Pengadilan Negeri Maros, terdakwa Sirajuddin didakwa dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP pidana tentang Penganiayaan biasa dengan ancaman hukuman maksimal 2,8 tahun.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU, diceritakan kronologi kejadian penganiayaan terhadap korban bernama Hadariah ternyata dilatarbelakangi percekcokan antara terdakwa Sirajuddin dengan korban terkait persoalan tanah yang sedang dikelola korban bersama suaminya.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa, sesaat sebelum penganiayaan yang menyebabkan korban menderita luka di lengan siku sebelah kanannya sampai-sampai korban kesulitan beraktifitas selama kurang lebih 1 (satu) bulan, terdakwa bahkan sempat melempari wajah korban dengan korek api saat terdakwa berada di rumah korban ditemani 10 orang kerabat terdakwa.
“Betul-betul kejadian yang sangat miris, bukannya melindungi dan melayani warganya, kades ini justru tega menganiaya warganya sendiri, apalagi korban adalah seorang perempuan,” ujar Nirwana, Kepala Divisi Monitoring Kebijakan Publik dan Kinerja Aparatur Negara LBH Salewangang, yang turut ikut menghadiri sidang pembacaan dakwaan.
Menurut Nirwana, apapun alasannya tindakan itu sangat arogan dan tidak patut dilakukan seorang pejabat.