Turikale, Marosnews.com – Setelah lebih dari setahun sejak terjadi pada September tahun 2022 lalu, Polres Maros akhirnya berhasil mengungkap kasus jambret atau pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Bambu Runcing, Kelurahan Pettuadae, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros.

Kasus tersebut baru terungkap di akhir Desember  2023 karena polisi kesulitan melacak keberadaan pelaku.

“Kenapa lama, kendalanya korban tidak mengetahui pelaku, tidak ada juga rekaman CCTV, tidak ada juga saksi yang melihat kejadian selain korban,” kata Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Slamet.

Sementara Wakapolres Maros, Kompol Muh Alamsyah mengatakan dua pelaku berhasil diamankan terkait kasus tersebut.
“Masing-masing pelaku yakni N (40) asal Bara-Baraya Kota Makassar dan AS (58) Asal Pattalassang Gowa. Keduanya merupakan buruh harian lepas,” ujar Alamsyah.

Lebih lanjut, Alamsyah menjelaskan kronologis kejadian bermula saat kedua pelaku bergerak dari arah Makassar menuju Maros untuk mencari sasaran.

“Kedua pelaku ini berboncengan. Saat melintas di Jalan Bambu Runcing dan melihat korban DT (77) yang dibonceng cucunya menuju pesta pernikahan, pelaku melihat emas yang dikenakan korban di bagian leher. Selanjutnya pelaku memutar balik motornya dan mengikuti korban. Saat melintas di tempat sepi, pelaku langsung melancarkan aksinya,” tutur Alamsyah.

“Pelaku AS menarik kalung emas yang dikenakan korban DT hingga akhirnya tersungkur. Saat itu korban dalam keadaan tidak sadarkan diri karena pendarahan di bagian kepala dan telinga, selanjutnya dilarikan ke RSUD La Palaloi hingga akhirnya meninggal,” tambahnya.

Kedua pelaku berhasil diringkus saat melakukan aksi pencurian pada 14 Desember 2023 lalu. Saat itu kedua pelaku yang merupakan sahabat ini kecelakaan di Jalan Poros Maros Barandasi usai melakukan aksinya. Saat diintrogasi, pelaku mengakui jika sebelumnya juga melakukan aksinya di Jalan Bambu Runcing tahun 2022.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 365 Ayat (2) ke-2 dan Ayat (3) Subs Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (***)