Mandai, Marosnews.com – Pelaku pembusuran di Desa Tenrigangkae, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, pada Minggu (19/6/2022) dini hari wita, berhasi diringkus. Personel gabungan Tim Jatanras Polres Maros berhasil meringkus pelaku hanya dalam kurun waktu 5 jam usai melakukan aksinya.
Sebanyak 13 terduga pelaku diamankan, namun hanya seorang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Eryin Syam (19). Warga Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar ini ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap sebagai eksekutor.
Kapolres Maros, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), Fatur Rachman mengatakan, kronologis penangkapan berawal saat adanya laporan yang masuk terkait pembusuran di Dusun Makkaraeng, Desa Tenrigangkae, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros yang terjadi Minggu dini hari, 19 Juni sekitar pukul 03.00 Wita.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim kemudian berhasil mengamankan pelaku kediamannya di Daerah Pajjayyang, Kecamatan Biringkanaya, Minggu pagi, pukul 07.30 wita,” sebutnya.