Sementara itu kepala Desa Laiya Sirajuddin membantah bahwa perdamaian yang terjadi di Polsek Camba tidak dibuat dalam keadaan sadar. Menurutnya tak ada tekanan dari pihak manapun sehingga tidak ada rekayasa atau tipu muslihat.

“Dalam perjanjian tersebut dibuat di depan penegak hukum Kapolsek Camba sehingga terjadilah kesepakatan perdamaian antara Sirajuddin dan Hadariah.” katanya.

Sirajuddin mengaku curiga kalau kasus ini ada unsur politik sehingga dilapor kembali dan berjalan di pengadilan sampai saat ini.

Dikonfirmasi terpisah Andi Syamsuddin menduga sawah yang digadaikan ke anak Sirajuddin untuk saat ini telah di kuasai oleh Hadariah yang merupakan motif untuk menguasai yang bukan miliknya.

Sawah tersebut sudah lama dikuasai oleh Tokeng lantas digadai ke anak sirajuddin dengan sejumlah uang dan diketahui oleh kepala Dusun setempat saat melakukan gadai yang dibuktikan dengan perjanjian gadai kedua belah pihak.

Pada sidang sebelumnya yang di saksikan oleh jurnalis Marosnews.com, jaksa menghadirkan seorang dokter yang mengeluarkan hasil visum sebagai saksi ahli untuk  mengetahui luka memar di lengan sebelah kiri Hadariah. Selain itu, hadir pula seorang saksi yang melihat kronologis kalau korban sebenarnya terjatuh bukan di aniaya oleh Sirajuddin. (***)