“Kami minta supaya uang sewa kami dikembalikan setengahnya saja. Karena kan awalnya dibilang banyak orang datang. Ternyata tidak begitu. Kita malah merugi,” ujar salah seorang pelaku UMKM.
Sementara Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Kabupaten Maros, Irfan Asyhari mengatakan untuk stand yang ada di Lapangan Pallantikang tidak dikenakan biaya retribusi melainkan hanya uang urunan.
“Yang di Lapangan Pallantikang itu tidak berbayar, hanya urunan karena banyak hal yang perlu dibiayai, misalnya renovasi infrastruktur tenant, untuk tata nama, serta pemasangan instalasi listrik,” bebernya.
Sementara untuk stand yang ada di Alun- alun Bank Sulselbar ia mengatakan dikelola oleh asosiasi UMKM dan pedagang Pasar Tramo.