“Tidak ada koordinasi sebelumnya. Padahal jika ada koordinasi, kami bisa memberikan masukan terkait bangunan yang diduga cagar budaya ini. Supaya histori sejarah yang ada di bangunan tua itu bisa dipertahankan,” bebernya.

Nurfaidah menjelaskan bangunan penjara lama ini statusnya telah diusulkan sebagai salah satu cagar budaya di Kabupaten Maros. Bahkan telah teregistrasi secara nasional sebagai salah satu bangunan yang diduga cagar budaya sejak 2018 lalu.

“Sudah diusulkan, bahkan telah teregistrasi sebagai cagar budaya. Hanya saja, hingga saat ini belum ada SK Bupati yang menetapkan bangunan itu sebagai cagar budaya,” sebutnya.

Berhubung bangunan tersebut telah rata dengan tanah, maka mantan Kepala Bidang Kesenian Dinas Pariwisata ini menjelaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kemenkumham.