Turikale, Marosnews.com – Bangunan penjara peninggalan kolonial Belanda di Jalan Lanto Dg Pasewang, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, dibongkar Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Bekas penjara Baharder Huis Van Berawing ini akan dijadikan lapas anak.
Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kabupaten Maros, Tubagus Chaidir mengatakan, pembongkaran dilakukan karena pembangunan lapas khusus anak di Sulsel sudah sangat mendesak. Karena lapas yang ada saat ini masih bercampur dengan orang dewasa.
“Pembangunan lapas anak di Sulsel sudah mendesak. Apalagi setelah kunjungan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak, dia menemukan lapas ini sudah tidak layak,” ujarnya.
Karena itu kata dia, pihaknya memutuskan untuk memugar dan membangun lapas anak di lahan milik Kemenkumham yang juga merupakan bangunan peninggalan kolonial Belanda itu.
Pembongkaran Dilakukan Tanpa Koordinasi Dengan Pemda
Pembongkaran lapas peninggalan kolonial Belanda itu dilakukan oleh Kemenkumham tanpa melakukan koordinasi dengan pemerintah setempat.
Kepala Bidang Kebudayaan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maros, Andi Nurfaidah mengatakan pembongkaran bangunan tidak dikoordinasikan pihak Kemenkumham ke pemerintah setempat.
“Meskipun Pemda (Pemkab Maros) bukan pemilik lahan dan bangunan, tapi setidaknya, sebagai tuan rumah, dikoordinasikanlah,” ujarnya.
Nurfaidah menyebut andaikan sebelumnya ada koordinasi, maka pihak instansi terkait bisa mengantisipasi sebelum terjadi pembongkaran bangunan yang diduga Bangunan Cagar Budaya (BCB) tersebut.
“Tidak ada koordinasi sebelumnya. Padahal jika ada koordinasi, kami bisa memberikan masukan terkait bangunan yang diduga cagar budaya ini. Supaya histori sejarah yang ada di bangunan tua itu bisa dipertahankan,” bebernya.
Nurfaidah menjelaskan bangunan penjara lama ini statusnya telah diusulkan sebagai salah satu cagar budaya di Kabupaten Maros. Bahkan telah teregistrasi secara nasional sebagai salah satu bangunan yang diduga cagar budaya sejak 2018 lalu.
“Sudah diusulkan, bahkan telah teregistrasi sebagai cagar budaya. Hanya saja, hingga saat ini belum ada SK Bupati yang menetapkan bangunan itu sebagai cagar budaya,” sebutnya.
Berhubung bangunan tersebut telah rata dengan tanah, maka mantan Kepala Bidang Kesenian Dinas Pariwisata ini menjelaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kemenkumham.
Dia menuturkan, tak hanya penjara lama Maros yang terancam hilang karena pembongkaran. Terdapat kantor pengadilan dan kantor kejaksaan lama yang juga akan dibongkar.
Hal itu terungkap saat pihaknya bersama Tim Tenaga Ahli Cagar Budaya (TACB) meninjau langsung bangunan tua yang terletak di jalan Lanto Dg Pasewang itu. Terlihat, beberapa bangunan peninggalan Belanda yang dulunya dijadikan Kantor Kejaksaan Maros telah dihancurkan.
Sementara itu Sejarawan Maros, Andi Fachry Makkasau menuturkan, di penjara lama Maros itu, ada beberapa karaeng dan raja-raja Maros yang sempat dipenjara karena melakukan perlawanan kepada Belanda, sebelum akhirnya diasingkan ke beberapa wilayah di Indonesia.