“Setelah korban tidak sadar, kemudian tersangka menyeret dan membuang korban ke tepi sungai,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu Drajat menambahkan total pinjaman pelaku di koperasi sekitar Rp6 juta dengan total tagihan yang harus dibayar sebesar Rp365 ribu.
“Namun saat ditagih di tempat jualan satenya tersangka hanya mampu membayar Rp150 ribu,” katanya.
Pihaknya pun mengamankan barang bukti berupa sepeda motor, pakaian, dan ponsel yang sudah dirusak oleh pelaku.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak yang mengakibatkan mati / meninggal dunia sesuai pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU. RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (*)