Turikale, Marosnews.com – Sebut saja namanya Iin, anak berusia 13 tahun ini menjadi korban persetubuhan ayah tirinya sendiri, S (46 tahun). Sungguh miris mendengarnya, seorang ayah yang sejatinya menjadi pelindung, justru tega menyetubuhi anaknya sendiri yang masih duduk di bangku kelas enam SD itu.

Antara Iin dan ayah tirinya memang tinggal serumah, tidur sekamar bertiga, ibu, ayah dan sang anak. “Pelaku bersama istri dan anak tirinya tidur dalam satu kamar yang sama, sehingga timbul niat dari sang ayah tiri untuk melakukan hal tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Slamet.

Lanjut Slamet menjelaskan, modus pelaku menyetubuhi anak korban yakni dengan mengiming-imingi ponsel baru. “Jadi pelaku mengiming-imingi korban akan dibelikan ponsel baru yang sertai ancaman dan intimidasi,” ujarnya.

Aksi bejat pelaku terbongkar setelah korban tak tahan lagi dan menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibu kandungnya. “Sang ibu yang tidak terima itu, akhirnya melapor ke polisi,” jelas Slamet.

Slamet juga menjelaskan berdasarkan pengakuan korban, pelaku telah melalukan aksinya itu sebanyak dua kali. Selanjutnya Unit PPA Polres Maros yang menerima laporan ini langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Adapun pelaku sendiri berhasil diringkus di rumahnya sendiri dan ditetapkan menjadi tersangka. Pelaku kini ditahan di Mapolres Maros dan dijerat pasal persetubuhan tentang perlindungan anak, dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Atas kejadian ini, Unit PPA Polres Maros mengimbau kepada orang tua agar ketika anak sudah beranjak remaja, orang tua perlu memberikan ruang privasi sendiri bagi sang anak agar kejadian seperti ini tak terjadi. (***)