Meski demikian, Bupati Chaidir mengaku masih akan mengajak sejumlah pimpinan mereka (Khilafatul Muslimin) untuk berkomunikasi kembali. Jika memang mereka memiliki jaringan dengan yang di Lampung dan Gresik, maka akan dibubarkan.
“Kita akan berkomunikasi ke para pengurusnya. Kalau memang mereka ada jaringan dengan orang yang ditangkap di Lampung dan Gresik, akan bubarkan. Kami tidak pernah keluarkan izin ke mereka,” bebernya.
Khusus keberadaan pondok pesantren yang didirikan oleh yayasan Khilafatul Muslimin di Mallawa, Chaidir memastikan jika kegiatan itu sifatnya ilegal, setelah Kementrian Agama (Kemenag) Maros, menyebut Pondok itu tak punya izin operasional.
“Jadi kita pastikan Ponpes itu juga ilegal. Kemenag tidak pernah memberikan surat izin maupun rekomendasi,” ujarnya.