ENREKANG – Polres Enrekang menetapkan 6 tersangka terkait insiden kekerasan terhadap wasit Romi Daeng Rewa di Final Liga 3 Sulsel.

Semua tersangka merupakan para pemain PS Nene Mallomo Sidrap. Saat ini Polisi telah menahan 2 orang tersangka, yakni Ilham Selano dan Arman Surianto.

Sedangkan, empat pemain yang ditetapkan sebagai tersangka, kini sedang dalam pengejaran penyidik. Mereka ialah Safwan, Muhammad Syamdan, Al Ashari, dan Ilham.

Para tersangka tersebut dijerat dengan pasal Pasal 170 juncto Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun.

‘Kami melakukan gelar perkara dan telah kami tetapkan sebanyak enam orang tersangka,” jelas Kapolres Enrekang AKBP Andi Sinjaya seusai gelar perkara, dikutip dari situs resmi PSSI, Senin (27/12/2021).

Sekjen PSSI Yunus Nusi, berterima kasih dengan Asprov PSSI Sulawesi Selatan dan pihak Kepolisian yang bergerak cepat menangani kasus ini.

‘Terima kasih banyak kepada semua yang membantu untuk menyelesaikan kasus ini. Mudah-mudahan ini menjadi efek jera bagi siapapun untuk tidak melakukan kekerasan lagi terhadap perangkat pertandingan,’’ kata Yunus.

Selain itu, Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan pun juga sudah berkomunikasi dengan Kapolres Enrekeng AKBP Andi Sinjaya.

Iriawan berharap kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi siapapun sehingga kasus serupa tidak terulang kembali.

Sebelumnya, insiden kekerasan terhadap wasit ini terjadi saat Romi (wasit) memimpin laga antara Gasma Enrekenang dan PS Nene Mallomo Sidrap dalam laga final Liga 3 Sulawesi Selatan di Stadion Bumi Massenrempulu, Enrekang, Jumat (24/12/2021).

Akibat inseden ini, wasit Romi kemudian dibawa ke rumah sakit dan mendapatkan 10 jahitan. (Int)