“Mereka ini memang pengembala, jadi sudah ada pengalaman bagaimana caranya menggiring ratusan ekor itik. Pelaku menggiring itik ke atas mobil pikap yang sudah ada perangkapnya,” tambah Andi Tonra.
Bebek ini kata dia, dibawa oleh pelaku ke Sidrap untuk selanjutnya diperjual belikan. “Jadi ada sekitar 400 an ekor bebek yang dicuri dan dibawa ke Sidrap untuk diperjual belikan seharga Rp60 ribu per ekor,” katanya.
Akibat perbuatannya kata dia, pelaku disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Halaman