Turikale, MAROSnews.com – Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Maros nomor urut 2, Chaidir Syam – Muetazim Mansyur, Yunus Tiro mengaku telah menerima hasil pemeriksaan Bawaslu terkait laporan dugaan ketidak netralan Plt Bupati Maros, Suhartina Bohari yang tidak dilanjutkan.

Menurut Yunus, meski alasan yang disampaikan oleh pihak Bawaslu belum memuaskan, namun, pihaknya tetap menghormati putusan itu sebagai bagian dari proses penegakan hukum kepemiluan.

“Kami selaku pengacara tentunya menghormati apapun putusannya, meskipun alasannya belum memuaskan,” katanya, Jumat (25/10/2024).

Meski demikian, Yunus menyebut pernyataan Bawaslu terkesan mengaburkan apa yang dimaksud dengan kesengajaan dalam hukum sekaitan dengan kasus ini. Menurut Yunus, alasan hukum Bawaslu itu tidak nyambung dengan alasan hukum dilaporkannya terlapor soal netralitas pejabat.

“Jika analisa dan bedah kasusnya menggunakan pasal-pasal yang berkaitan dengan kampanye maka otomatis tidak nyambung dengan laporan pelapor, karena pasalnya dan akibat hukumnya lain dan berbeda. Logika hukumnya tidak ada korelasi hukum antara apa yang dilaporkan dan pisau analisa hukumnya soal kampanye. Jika demikian cara penangananya maka pasti laporan ditolak,” terangnya.

Menurut Yunus, perbuatan terlapor sudah memenuhi unsur kesengajaan. Ia menjelaskan, dalam istilah hukum ada namanya Kesengajaan yang bersifat tujuan (opzet als oogmerk) yang diartikan si pelaku benar-benar menghendaki tercapainya akibat yang menjadi pokok alasan diadakan ancaman pidana.

“Dalam konteks kasus ini Jangankan orang hukum, orang awam saja jika hanya dengan melihat alat-alat bukti berupa video yang beredar sangat jelas menunjukkan unsur kesengajaan tersebut. Apa lagi rumah yang didatangi itu diduga pendukung kotak kosong,” bebernya.

Sebelumnya, Bawaslu menghentikan kasus Plt Bupati Maros Suhartina Bohari yang diduga ikut kampanye kotak kosong pada Pilkada Maros 2024. Pihak Bawaslu Maros menjelaskan tidak menemukan unsur pelanggaran dalam kasus ini.