Makassar, Marosnews.com – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Maros, Shabir SM, mendampingi Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Demokrat Sulawesi Selatan (Sulsel), Ni’matullah ke Pengadilan Tinggi Tata Usah Negara (PTTUN), Jalan A.P Pettarani, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Rabu (05/04/2023).

Shabir mengatakan dirinya bersama Ni’matullah mendatangi PTTUN untuk melakukan perlawanan kepada kubu Moeldoko.

“Hal ini kami lakukan sebagai bentuk merespon kubu Moeldoko yang tidak henti-hentinya terus mengganggu dan membuat kedaulatan Partai Demokrat yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ,”kata Shabir.

Ia juga menjelaskan bahwa hal itu dilakukan terkait dengan kubu Moeldoko yang selalu ingin melakukan pembenaran dalam mengambil alih kepemimpinan di bawah kendali Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

“Ketua Demokrat yang sah itu sudah jelas ada ditangan AHY. Semestinya Moeldoko dan krono-kroninya itu tau serta menerima kenyataan. Kami hadir di PTTUN itu untuk memperlihatkan solidaritas kita dalam menjaga kedaulatan Partai Demokrat,”kata Shabir.

Shabir juga meminta kepada Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia untuk diberikan perlindungan payung hukum dan keadilan dalam menolak permohonan PK.

“PK yang dajukan oleh Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun itu menurut kami bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (ADRT) Partai Demokrat,” tegas Shabir  dengan semangat di Kantor PTTUN Makassar.