Berikut 8 sasaran prioritas pelanggaran lalu lintas:

  1. Menggunakan ponsel saat berkendara dan tidak menggunakan sabuk pengaman
  2. Dibawah umur
  3. Pengendara yang berboncengan lebih dari satu orang
  4. Tidak menggunakan helm standar dan knalpot tidak sesuai spektek (Brong)
  5. Dalam pengaruh atau mengkonsumsi minuman beralkohol
  6. Melawan arus (Contra flow)
  7. Over dimensi dan over loading (OD/OL) serta TNKB tidak sesuai dengan spektek (Plat gantung)
  8. Melebihi batas kecepatan (***)