“Artinya apa? Kalau Pilkada tahun ini gagal maka kita akan dipimpin Pelaksana tugas (Plt) Bupati selama 5 tahun. ” jelasnya.
“Plt Bupati itu dipilih oleh Gubernur. Dan Kalau Gubernur yang memilih belum tentu orang Maros yang dipilih, bisa jadi orang Tator, orang Sumatera, orang Bali atau yang lainnya,” pungkasnya. (***)
Halaman