Berdasarkan aduan tersebut, Bawaslu meminta para pelapor untuk mengisi form pernyataan bahwa dirinya tidak menjadi anggota salah satu partai politik tertentu.
Terkait dengan maraknya aduan masyarakat di masa tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu 2024 ini, Bawaslu Kabupaten Maros membuka posko layanan pengaduan masyarakat yang merasa keberatan jika nama dan identitasnya dicatut oleh partai politik dalam Sipol.
Halaman