Turikale, Marosnews.com – Satu keluarga mengadukan keberatan mereka ke Bawaslu Kabupaten Maros karena nama mereka terdaftar dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) keanggotaan Partai Politik (Parpol).
Hal tersebut diketahui setelah salah seorang anggota keluarga mengecek NIK-nya melalui laman infopemilu.kpu.go.id.
“Hari ini ada tiga orang yang melapor dan semuanya terdaftar dalam satu KK (kartu keluarga), mereka keberatan namanya ada dalam Sipol dan meminta namanya dikeluarkan dari Sipol,” kata Ketua Bawaslu Maros, Sufirman, Sabtu (28/8/2022).
Berdasarkan aduan tersebut, Bawaslu meminta para pelapor yang diketahui dua diantaranya adalah ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maros (Pemkab Maros), untuk mengisi form pernyataan bahwa dirinya tidak menjadi anggota salah satu partai politik tertentu.
Lanjut Sufirman menuturkan, setelah mengetahui namanya terdaftar dalam Sipol, mereka mencoba mengisi form tanggapan yang disediakan oleh KPU di laman info pemilu, namun untuk mengisi form tanggapan tersebut dianggap sulit dan rumit, sehingga ketiganya memutuskan untuk melaporkan hal terebut ke Bawaslu Kabupaten Maros.
“Mereka kesulitan mengisi form tanggapan karena harus dicetak dulu formnya lalu diunggah, sehingga kami membantu mereka untuk mengisi form, dan akan kami teruskan kepada pihak KPU untuk ditindaklanjuti,” terangnya.
Berdasarkan aduan tersebut, Bawaslu meminta para pelapor untuk mengisi form pernyataan bahwa dirinya tidak menjadi anggota salah satu partai politik tertentu.
Terkait dengan maraknya aduan masyarakat di masa tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu 2024 ini, Bawaslu Kabupaten Maros membuka posko layanan pengaduan masyarakat yang merasa keberatan jika nama dan identitasnya dicatut oleh partai politik dalam Sipol.