Mandai, MAROSnews.com – Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial JPK di Kabupaten Maros nekat mencuri emas majikannya.
Atas perbutannya, ART berusia 20 tahun tersebut terpaksa harus berurusan dengan Polisi. Dia amankan di Kota Makassar setelah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maros melakukan serangkaian penyelidikan.
“Pelaku kami amankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil pengembangan, keberadaan pelaku terdeteksi di wilayah Kota Makassar. Dipimpin Kanit Jatanras Ipda Ahmad Muhajir, tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku,” kata Kasatreskrim Polres Maros, AKP Ridwan, Rabu (22/4/2026).
Ridwan menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada pertengahan April 2026 di wilayah Kecamatan Mandai. Saat itu, korban mendapati rumahnya dalam kondisi tidak seperti biasa dan setelah dilakukan pengecekan, sejumlah barang berharga miliknya telah hilang.
“Dari keterangan korban, pelaku diduga meninggalkan rumah tanpa sepengetahuan pemilik dan membawa barang berupa perhiasan serta sejumlah uang tunai,” jelasnya.
Adapun barang yang diambil pelaku berupa satu buah cincin emas, satu buah kalung emas, serta uang tunai sebesar Rp321.000. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp7 juta.
Dalam proses penangkapan, petugas turut mengamankan barang bukti yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.
“Pada saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil barang milik korban di tempat dirinya bekerja,” sebutnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan dan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (*)
Edr/Rep : Bhr
