Dengan raihan 12 kursi di DPRD, PAN Maros bisa mengusung sendiri pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati di Pilkada 2024.
Untuk diketahui, syarat maju hanya dibutuhkan tujuh kursi untuk mengusung calon kandidat pemimpin daerah di Kabupaten Maros. (***)
Edr;Br
Halaman