Turikale, MAROSnews.com – Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Maros, Chaidir Syam dan Muetazim Mansyur, bakal dilantik pada 6 Februari 2025 mendatang.
Kepastian pelantikan itu setelah adanya kesepakatan antara Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pelantikan Kepala Daerah hasil Pilkada serentak 2024 yang tidak berperkara di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP pada Rabu (22/1/2025).
“Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi RI dilaksanakan pelantikan serentak pada tanggal 6 Februari 2025,” ujar Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, dikutip MAROSnews.com dari Kompas.com, Rabu (22/1/2025).
Pilkada Maros Tak Bersengketa
KPU Maros menetapkan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Maros, Chaidir Syam dan Muetazim Mansyur (CS TA) sebagai pemenang Pilkada Maros 2024, Kamis (9/1/2025) lalu.
CS TA memenangi Pilkada dengan perolehan 121.892 suara atau 64,01 persen dari total suara sah.
Ketua KPU Maros Jumaedi menjelaskan bahwa tak ada sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk pelaksanaan Pilkada Maros 2024.
“Pilkada Maros tak ada sengketa di MK, kemungkinan besar pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih ikut pelantikan pada 6 Februari mendatang,” katanya Kepada MAROSnews.com, Rabu (22/1/2025). (*)