Turikale, Marosnews.com – Rapat paripurna penyerahan lima rancangan peraturan daerah (raperda) digelar di gedung rapat utama Kantor DPRD Maros, Jalan Lanto Daeng Pasewang pada Selasa (04/07/2023) lalu. Rapat paripurna ini dihadiri langsung Bupati Maros H.A.S. Chaidir Syam.
Adapun raperda yang diserahkan dalam paripurna ini yakni raperda tentang penyelenggaraan keolahragaan, raperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman Kumuh, raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah, raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Maros tahun 2022, dan raperda tentang penyelenggaraan sistem pengelolaan air limbah domestic.
Terkait raperda tentang raperda penyelenggaraan keolahragaan, Bupati Maros Chaidir Syam dalam sambutannya memaparkan tentang berbagai permasalahan keolahragaan di Indonesia, salah satunya terkait kebutuhan sarana dan prasarana keolahragaan. Menurutnya hal ini adalah masalah klasik yang harus segera diatasi dalam rangka pengembangan keolahragaan di Indonesia, khususnya di Kabupaten Maros.
Chaidir Syam menjelaskan raperda yang mengatur tentang penyelanggaraan keolahragaan sangat penting, karena hal ini dapat menjadi payung hukum dalam memberikan arah bagi pengembangan keolahragaan di Kabupaten Maros kedepannya.
Untuk raperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman Kumuh, Chaidir Syam menjelaskan dalam pasal 28h uud tahun 1945 juga menyebutkan bahwa “setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.
Olehnya itu, untuk mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, perumahan dan kawasan permukiman perlu ditingkatkan penggunaan dan pemanfaatannya melalui pengaturan berdasarkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dengan memperhatikan kesejahteraan, keadilan dan pemerataan, kenasionalan, keefisienan dan kemanfaatan, keterjangkauan dan kemudahan, kemandirian dan kebersamaan, kemitraan, keserasian dan keseimbangan, keterpaduan, kesehatan kelestarian dan berkelanjutan, serta keselamatan, keamanan, ketertiban dan keteraturan.
Mengenai raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah, Chaidir Syam menjelaskan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros bersama DPRD telah menetapkan 11 (sebelas) perda yang mengatur mengenai pajak daerah dan 3 (tiga) perda yang mengatur tentang retribusi daerah. Namun sehubungan dengan terbitnya undang- undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah, maka ketentuan perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah diamanatkan untuk dibuat dan diatur dalam satu peraturan daerah saja, yakni peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah.