Turikale, MAROSnews.com – Sebanyak 35 anggota DPRD Kabupaten Maros sudah menyetorkan bukti pelaporan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) di KPU Kabupaten Maros.

“Alhamdulillah 35 anggota DPRD sudah menyetorkan bukti laporan LHKPNnya sebagai syarat wajib untuk menjadi lampiran di pelantikan nantinya, di aturan itu paling lambat 21 hari sebelum dilantik,”ungkap Anggota KPU Maros, Divisi Teknis, Muhammad Salman kepada wartawan, Jumat (19/07/2024).

Dari 35 anggota DPRD tersebut, 32 orang sudah membawa bukti tanda terima LHKPNnya, sementara 3 orang menyetorkan surat pernyataan sudah mengirim LHKPN

“Kalau bukti tanda terima pelaporan dari KPK itu baru 32, masih ada 3 yang belum tapi ada surat pernyataan sudah berproses di KPK dan itu tetap diterima,” ujar Salman.

Terakhir, lanjut Salman jika untuk pelantikan anggota DPRD terpilih dilaksanakan sesuai dengan AMJ (Akhir Masa Jabatan).

“Kalau untuk pelantikan itu sesuai dengan AMJ masing-masing anggota DPRD Kabupaten, kalau Maros itu tanggal 20 Agustus 2024,”pungkasnya. (***)