Turikale, Marosnews.com – Motif pembunuhan bapak dan anak di sebuah ruko lantai Jalan Poros Makassar-Maros ternyata dilatari sakit hari oleh pelaku. Wakapolres Maros Kompol Muh Alamsyah dalam konfrensi pers pada Selasa 12 Desember mengatakan pelaku sakit hati karena korban sering mengatai pelaku dengan perkataan kasar.
“Motifnya sakit hati, dimana Korban ini juga sering mempelototi pelaku dan mengatainya dengan perkataan kasar, an***gko, j***k, h***m,” ungkap Alamsyah.
Perkataan kasar itu didapatkan pelaku saat nongkrong di depan rumah korban. “Jadi pelaku ini suka main HP dan nongkrong di depan rumah korban karena ada wifi gratis. Kebetulan korban ini pengusaha roti, jadi kadang kendaraannya mau keluar masuk. Sehingga keberadaan pelaku dianggap menghalangi dan ditegur berulang-ulang oleh si korban. Awal dari sinilah pelaku merasa diperlakukan tidak baik oleh kedua korban sehingga muncul rasa dendam,” kata Kasar Reskrim Polres Maros, Iptu Slamet yang turut hadir dalam konfrensi pers.
Atas perbuatannya itu, pelaku Andi alias Black (20) terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Pelaku kita sangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” tambah Slamet.
Dalam kasus ini, kata Slamet melanjutkan, pelaku diduga telah merencanakan pembunuhan terhadap terhadap MK (53) dan AM (27) lantaran sakit hati.
Kronologi Kejadian
Wakapolres Maros Kompol Andi Alamsyah meengatakan kronologis kejadian bermula pada hari Rabu 6 Desember. Saat itu pelaku memutuskan melancarkan aksinya dengan turun ke lantai 1 tempat tinggalnya melalui jendela. Selanjutnya pelaku menuju ke depan rumah korban yang berdampingan dengan tempat tinggal pelaku.
“Pelaku mengetuk pintu ruko bagian depan rumah korban tapi tidak ada yang membuka. Pelaku kemudian menuju ke bagian belakang rumah korban dan mengetuk pintu belakang. Karena tidak terbuka, dia berupaya mencungkil pintu dengan menggunakan sebatang besi cor,” terangnya.
Saat sedang mencungkil pintu, pelaku kemudian mendengar suara langkah kaki ke lantai 1 dan membuka pintu tersebut.
“Yang membuka pintu itu korban AM. Saat pintu terbuka, tersangka langsung menendang pintu kemudian korban AM lari ke tangga menuju lantai dua rumahnya. Sesampainya di anak tangga terakhir korban AM menendang tersangka dengan menggunakan kaki kanan, namun ditangkis oleh pelaku,” katanya.
Setelah itu, AM terjatuh dan tersangka langsung naik ke lantai 2 hingga terjadi perkelahian. “Dalam perkelahian ini pelaku mengambil gunting di atas meja. Kemudian menikam korban dan mengenai bagian leher. Korban berteriak kesakitan sambil menyerang pelaku dengan tangan kosong,” urainya.
Selanjutnya ayah AM yakni MK keluar dari kamarnya karena mendengar ada keributan. Keluar dari kamarnya MK yang melihat hal itu langsung memukul pelaku menggunakan tongkat besi.
“Saat dipukul menggunakan tongkat, pelaku menangkisnya dan merebut tongkat tersebut. Kemudian memukulkan kembali ke MK sehingga terjatuh. Saat terjatuh inilah pelaku kembali mengambil gunting dan menikam MK di bagian mata,” jelasnya.
“Untuk memastikan kedua korban meninggal atau belum, pelaku kemudian menikam kembali jasad korban berkali-kali di beberapa bagian tubuh,”tambahnya.
Selanjutnya, usai melakukan aksinya, pelaku turun ke lantai 1 dan membuka kunci pintu depan bagian ruko. Pelaku keluar lewat pintu bagian belakang dan kembali ke kamarnya.
“Ada 17 tusukan yang diberikan pelaku kepada AM dan ada 12 tusukan ke MK,” pungkas Alamsyah.
Sebelumnya, peristiwa pembunuhan bapak dan anak ini terjadi ruko lantai tiga di Lingkungan Sanggalea, Keluarahan Taroada, Kecamatan Turikale pada Rabu subuh, 6 Desember 2023, sekitar pukul 04.30 wita. (***)