Turikale, Bawaslu Maros – Ketua Bawaslu Kabupaten Maros, Sufirman, menyampaikan empat hal terkait pelaksanaan pemilu yang berintegritas dan demokratis usai melantik Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Kecamatan Lau, Maros Baru dan Bontoa di Cafe Bagas, Kecamatan Turikale, Senin (6/2/2023).

Pertama, peserta pemilu yang berintegritas; kedua, birokrasi yang berintegritas netral, tidak berpihak dan aturan hukum yang jelas ; ketiga, pemilih yang berintegritas; dan keempat, penyelenggara pemilu yang berintegritas.

Keempat poin tersebut disebut Sufirman menjadi penopang pemilu yang berintegritas.

“Penyelenggara pemilu dalam hal ini adalah pengawas pemilu, harus benar-benar dipastikan memiliki integritas. Sebab pengawasan tidak hanya dimaknai begitu saja, tetapi di dalam pengawasan ada pencegahan, dan di dalam pengawasan ada penindakan,” paparnya.

Lanjut dikatakan Sufirman, pengawasan
secara subtansi juga merupakan upaya untuk memastikan seluruh tahapan pemilu berjalan dengan baik dan sesuai
dengan prosedur.

“Dan lebih penting lagi pengawasan pemilu
bukan hanya milik Bawaslu, tetapi pengawasan adalah milik seluruh
warga negara sebagai pemegang mandat kekuasaan tertinggi dalam suatu negara yang menganut sistem demorkasi seperti negara Kesatuan Republik Indonesia,” tutup Sufirman.

Sebagai informasi, sebanyak 22 PKD dari Kecamatan Lau, Maros Baru dan Bontoa resmi dilantik. Pelantikan ini turut dihadiri Camat, Kapolsek dan Danramil Bontoa, Lau dan Maros Baru.