“Karena korban mengalami luka bacok yang sangat serius dan tak mampu ditangani Puskesmas, selanjutnya dilarikan ke Rumah Sakit La Palaloi Kabupaten Maros untuk mendapat perawatan lebih insentif,” ujar Makmur lagi.

Atas kejadian tersebut penyidik Reskrim Polsek Bantimurung telah memeriksa dua orang saksi yang berada di lokasi kejadian, yakni AS (28) dari Desa Mattirotasi dan AR (30) dari Kelurahan Baju Bodoa Kecamatan Maros Baru Kabupaten Maros.

Atas perbuatannya Pelaku Muhammad Arif (50 Tahun) disangkakan Pasal 351 KUHP ayat 2, dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara. (***)