Turikale, MAROSnews.com – Pengurus Cabang (PC) Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Kabupaten Maros mengusulkan lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Insiatif tentang pesantren kepada DPRD Maros.
Usulan itu disampaikan saat jajaran Pengurus IKA PC PMII Maros yang dipimpin Abrar Rahman melakukan audiensi dengan Ketua DPRD Maros, Muh. Gemilang Pagessa, Rabu (28/1/2026) di Gedung DPRD Maros.
Ketua IKA PMII Maros, Abrar Rahman mengatakan kehadiran perda pesantren sangat penting sebagai payung hukum di tingkat daerah. “Apalagi sudah adanya UU Pesantren, jadi Perda Pesantren bisa menjadi mandatori UU Pesantren,” sebutnya.
Abrar berharap Ketua DPRD Maros segara mendorong Fraksi PAN di DPRD Maros agar menginisiasi ranperda pesantren sebagai perda inisiatif DPRD Maros.
“Ini adalah langkah konkret untuk memberikan payung hukum dan dukungan nyata anggaran di APBD Maros bagi pengembangan dan kemajuan pesantren di Maros,” paparnya.
Menanggapi usulan itu, Ketua DPRD Maros Gemilang Pagessa mengapresiasi aspirasi IKA PMII Maros yang mendorong lahirnya perda pesantren di Kabupaten Maros.
“Perda tentang pesantren di Maros sangat relevan ditindaklanjuti karena regulasinya sudah ada di tingkat pusat dan provinsi. Regulasi pusat merujuk pada UU Nomor 18 tahun 2019 tentang pesantren, sedangkan di tingkat Provinsi Sulawesi Selatan ada Perda No. 9/2023 tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren,” jelasnya.
Perda Pesantren Hanya Wacana Belaka
Sebelumnya telah diberitakan MAROSnews.com pada Juni 2024 lalu tentang perda pesantren ini dengan judul “Diusul Sejak 2022, DPRD Maros Belum Lanjutkan Ranperda Fasilitasi Pesantren”. Saat itu Ketua DPRD Maros dijabat Andi Patarai Amir yang saat ini menjadi anggota DPRD Sulsel.
Sudah kurang lebih empat tahun sejak diusulkan pada tahun 2022 perda tentang pesantren di Kabupaten Maros ini tak kunjung terealisasi hingga tahun 2026 ini.
Kini DPRD Maros dipimpin Muh. Gemilang Pagessa. Akankah perda pesantren benar-benar terealisasi atau masih membutuhkan waktu sepuluh tahun lagi dengan kali pergantian Ketua DPRD? ataukah perda pesantren ini hanya sekedar wacana belaka yang tak akan pernah selesai? Hanya waktu yang menjawab. (*)
Edr/Rep : Bhr/Rls
