Turikale, MAROSnews.com – Peringatan Hari Korupsi Sedunia (Harkoda) digelar setiap tahun tiap tanggal 9 Desember.
Memperingatan Harkoda tahun 2025 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menggelar kegiatan penyuluhan hukum di Ruang Pola Kantor Bupati Maros, Selasa (9/12/2025).
Kegiatan yang digelar oleh Sekretariat Daerah Bagian Hukum ini dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati (Wabup) Maros, Muetazim Mansyur, didampingi Sekertaris Daerah (Sekda) Andi Davied Syamsuddin dan dihadiri para Kepala OPD Lingkup Pemkab Maros.
Sejumlah pemateri dihadirkan dalam kegiatan penyeluluhan ini, di antaranya Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Maros, Sulfikar dan Kepala Urusan Pembinaan Operasional (Kaur Bin Ops) Satreskrim Polres Maros, Iptu Mukhbirin.
Dalam materinya, Kasi Pidsus Kejari Maros, Sulfikar, secara spesifik membawakan materi tentang korupsi. Dalam materinya, salah satu yang dibahas adalah tentang berbagai macam hukuman bagi para koruptor. Di antaranya hukuman penjara, denda, pengembalian kerugian negara, penyitaan aset, pencabutan hak-hak tertentu, pemiskinan hingga pemecatan sebagai ASN/PNS.
Sulfikar juga memaparkan tentang penindakan korupsi yang seringkali menyebabkan kerugian negara.
“Penindakan perkara kasus korupsi seringkali menyebabkan kerugian negara. Negara bahkan rugi beberapa kali setiap penindakan yang dilakukan. Makanya dalam UU terbaru, yang dikejar adalah pengembalian kerugian negara. Kalau uangnya tidak ada maka kita sita asetnya,” jelasnya.
Kegiatan penyuluhan hukum ini diikuti para Kepala OPD dan Kepala Bagian (Kabag) dan pejabat lainnya di lingkup Pemkab Maros. (*)
Edr/Rep : Bhr
