Tak hanya mengamankan kedua tersangka, sejumlah barang bukti yang berada di dalam pondok pesantren tersebut telah disita pihak kepolisian. Diantaranya berupa papan nama, bendera khilafatul muslimin serta buku-buku panduan jihad.
Meski demikian kata Nana Sudjana melanjutkan, saat ini Pondok Pesantren Khilafatul Muslimin belum ditutup sebab masih dalam penyidikan.
“Sementara dalam proses penyidikan tapi sebagian juga ada beberapa dari masyarakat yang tergabung dalam ormas Khilafatul Muslimin mereka akan membuat deklarasi kembali keajaran Islam yang kaffah,” tandasnya.
Sementara Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana saat dikonfirmasi terkait hal tersebut menjelaskan, Ormas Khilafatul Muslimin sudah mengganggu atau membuat ancaman di Sulsel.
“Sudah mengganggu keamanan dan ke Bhinekaan NKRI karena sudah menyimpang dari aturan-aturan yang ditentukan,” katanya.