Selanjutnya TA yang menggunakan mobil pickup, bertugas mengangkut barang curian, dan hasil curian itu kemudian dijual di toko-toko kelontong yang ada di Kabupaten Maros.

“Aksi para pelaku menyebabkan kerugian hingga Rp 64.820.000 (enam puluh empat juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah),” ungkap Ramdhani.

Adapun barang bukti yang disita dari para pelaku dalam menjalankan aksinya, yakni satu unit mobil Grandmax, satu unit sepeda motor serta surat surat lainnya.

Akibat aksinya para pelaku disangkakan pasal 363, ayat 1 ke-4 dan ke-6 jo pasal pasal 55 ayat 1 jo pasal 56 ayat 1 KUHPidana dengan Ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. (***)