Turikale, Marosnews.com – Satreskrim Polres Maros berhasil meringkus enam orang pelaku pencurian di Gudang milik Alfa Mart di Kelurahan Baju Bodoa, Kecamatan Maros Baru.
Enam pelaku tersebut masing-masing berinisial AS (20), AA (18), RA (22), NA (25) TA (23) dan AW (25).
“Para pelaku melakukan aksinya di gudang Alfa Maret itu sebanyak enam kali,” kata Wakapolres Maros, Kompol Muhammad Ramadhani Kamal, saat konferensi pers di Mapolres Maros, Kamis (13/07/2023).
Lanjut Ramdhani menjelaskan, para pelaku diringkus tim Jatanras yang dipimpin Aiptu Jusman Mattu setelah pemilik toko melaporkan kejadian tersebut.
“Setelah pemilik toko melapor, tim langsung bergerak, awalnya meringkus seorang pelaku, yakni AW (25),” ujarnya.
“Kemudian dilakukan pengembangan dan tim berhasil meringkus pelaku lainnya, AS, AA, RA, NA dan TA. Jadi enam pelaku ini memiliki perannya masing-masing saat melakukannya,” sambungnya.
Untuk peran masing-masing pelaku, Ramdhani menyebut AN dan AA berperan masuk dalam gudang untuk mengambil barang, AW berperan merusak lewat jendela dan pintu gudang, selanjutnya NA dan RA berperan menunggu di luar gudang untuk memastikan situasi aman.
Selanjutnya TA yang menggunakan mobil pickup, bertugas mengangkut barang curian, dan hasil curian itu kemudian dijual di toko-toko kelontong yang ada di Kabupaten Maros.
“Aksi para pelaku menyebabkan kerugian hingga Rp 64.820.000 (enam puluh empat juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah),” ungkap Ramdhani.
Adapun barang bukti yang disita dari para pelaku dalam menjalankan aksinya, yakni satu unit mobil Grandmax, satu unit sepeda motor serta surat surat lainnya.
Akibat aksinya para pelaku disangkakan pasal 363, ayat 1 ke-4 dan ke-6 jo pasal pasal 55 ayat 1 jo pasal 56 ayat 1 KUHPidana dengan Ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. (***)