Turikale, MAROSnews.com – Polres Maros akan menindak tegas personelnya yang tidak netral dan terlibat politik praktis pada pelaksanaan Pilkada Maros 2024.
Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya mengatakan di masa kampanye saat ini, pihaknya tak ingin ada anggota kepolisian dari Polres Maros yang mencederai proses demokrasi di tengah-tengah masyarakat.
“Profesionalitas dan netralitas adalah harga mati dalam penyelenggaraan Pilkada. Jangan sampai ada perbuatan tidak netral yang merugikan institusi Polri,” kata Douglas, Jumat (25/10/2024).
Perbuatan tidak netral kata Douglas melanjutkan, selain merugikan institusi Polri juga akan melukai hati masyarakat.
“Agar hal itu tidak terjadi, kami menyampaikan beberapa larangan yang harus dihindari oleh personel Polres Maros selama tahapan pemilu ini. Termasuk larangan berpose foto dengan kode jari tertentu. Begitu juga memberikan dukungan pada calon,” tuturnya.
“Personel Polri juga tidak boleh ikut berpatisipasi baik sebagai peserta ataupun panitia dalam kegiatan para paslon, baik acara lomba-lomba atau diskusi-diskusi yang digelar para paslon,” lanjutnya.
Tugas Polri hanya pengamanan dan pengawalan setiap tahapan Pilkada agar berjalan dengan tertib, lancar dan aman.
“Tidak menutup kemungkinan ada anggota Polres Maros yang memiliki hubungan emosional dengan para paslon, baik calon bupati maupun calon gubernur,” katanya.
Douglas menegaskan, meskipun ada keluarga dari anggota Polri yang maju dalam Pilkada, tidak diperbolehkan mengikuti pertemuan politik apalagi sampai menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye.
“Penekanan netralitas ini khusus anggota internal Polres Maros, jika ada yang mengetahui tentang anggota Polres Maros tidak netral, silahkan dilaporkan, pasti kami tindak tegas,” jelasnya.
Senada dengan Kapolres, Kasi Propam Polres Maros AKP Mansyur, menyiapkan sanksi kepada jajaran yang melakukan pelanggaran terkait netralitas di Pemilu 2024.
Sanksi terberat adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Sebelum masuk ke sana kita ada mekanisme gelar perkara, ini kategori ringan sedang atau berat, baru jadi berkas kemudian sidang. Yang terberat ada pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan,” kata Kasi Propam. (*)