“Saat di Soppeng, tim berhasil menemukan sepeda motor yang di posting di marketplace facecook. Hasil pemeriksaan nomor rangka dan mesin, dinyatakan bahwa sepeda motor  tersebut merupakan sepeda yang dilaporkan hilang, sehingga pelaku diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sekaligus pengembangan curanmor,” jelasnya.

Selain mengamankan 4 orang pelaku curanmor, Makmur menjelaskan kepolisian juga turut mengamankan dua penadah barang curian, yakni AS (28) dan IS (16). Keduanya merupakan warga Kabupaten Soppeng.

Adapun pelaku melakukan aksinya dengan cara berkeliling menggunakan motor, bila mendapati motor yang terparkir tidak dalam terkunci leher maka salah seorang rekan langsung mengambil kendaraan tersebut dengan cara didorong menggunakan motor yang dikendarai salah seorang rekannya.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan motor honda Scoopy  DD 2782 AM dan Mio Soul GT DD 2052 XY berkeliling dan berboncengan mencari kendaraan yang tidak dalam keadaan terkunci leher atau kendaraan yang pemiliknya melupa mencabut kunci dari kendaraannya.

Untuk saat ini Polsek Bantimurung dan Resmob Polres Maros mengamankan 11 unit sepeda motor dan 2  sepeda motor yang di gunakan pelaku untuk menjalankan aksinya. (***)