Bantimurung, Marosnews.com – Polsek Bantimurung berhasil meringkus 4 orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten.

Masing-masing pelaku yakni AN (19) BG (18) GL (16) dan AM (16).

Berdasarkan keterangan para pelaku diketahui mereka telah melakukan aksi curanmor sebanyak 17 kali di tempat berbeda di berbagai wilayah, termasuk di Kabupaten Maros.

Khusus di Kabupaten Maros, di bulan Januari 2024 mereka melakukan aksi curanmor di Jalan Poros Maros-Bone, tepatnya di Kampung Panggia, Dusun Pattunuang, Desa Samangki, Kecamatan Simbang.

Kapolsek Bantimurung, AKP Makmur mengatakan penangkapan para pelaku bermula dari postingan penjualan sepeda motor marketplace facebook.

“Ada informasi dari korban yang melihat postingan motor di marketplace facebook dan ciri-cirinya sama dengan motornya yang hilang. Melihat hal ini, korban kemudian melapor,” kata Makmur.

Berdasarkan informasi itu lanjut Makmur, tim Reskrim Polsek Bantimurung langsung bergerak melakukan pencarian ke daerah Soppeng pada Minggu malam (21/1/2024).

“Saat di Soppeng, tim berhasil menemukan sepeda motor yang di posting di marketplace facecook. Hasil pemeriksaan nomor rangka dan mesin, dinyatakan bahwa sepeda motor  tersebut merupakan sepeda yang dilaporkan hilang, sehingga pelaku diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sekaligus pengembangan curanmor,” jelasnya.

Selain mengamankan 4 orang pelaku curanmor, Makmur menjelaskan kepolisian juga turut mengamankan dua penadah barang curian, yakni AS (28) dan IS (16). Keduanya merupakan warga Kabupaten Soppeng.

Adapun pelaku melakukan aksinya dengan cara berkeliling menggunakan motor, bila mendapati motor yang terparkir tidak dalam terkunci leher maka salah seorang rekan langsung mengambil kendaraan tersebut dengan cara didorong menggunakan motor yang dikendarai salah seorang rekannya.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan motor honda Scoopy  DD 2782 AM dan Mio Soul GT DD 2052 XY berkeliling dan berboncengan mencari kendaraan yang tidak dalam keadaan terkunci leher atau kendaraan yang pemiliknya melupa mencabut kunci dari kendaraannya.

Untuk saat ini Polsek Bantimurung dan Resmob Polres Maros mengamankan 11 unit sepeda motor dan 2  sepeda motor yang di gunakan pelaku untuk menjalankan aksinya. (***)