Turikale, Marosnews.com – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros Formasi 2022 resmi menerima SK.
Penyerahan SK dilakukan di Lapangam Pallantikang, Kecamatan Turikale, Senin (14/08/2023). SK diserahkan secara simbolis kepada perwakilan PPPK oleh Bupati Maros H.A.S. Chaidir Syam.
Beberapa erwakilan penerima SK yang disebut namanya diantaranya ;
1. Ismail, SPd jabatan Ahli Pertama, Guru Kelas, unit kerja UPTD SDN 37 Panaikan
2. Rosmiati, S.Pd jabatan Ahli Pertama, Guru Matematika, unit kerja UPTD SMPN 1 Turikale.
3. Sriwati, ST, jabatan Ahli Pertama, Teknik
Jalan dan Jembatan, unit kerja Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perhubungan, dan Pertanahan.
4. Murniaty Muthalib, jabatan Pemula, Pengamat Tera, unit kerja Dinas Koperasi UKM, Perindustrian, dan Perdagangan.
Sementara Bupati Maros Chaidir Syam mengaku sangat bahagia dapat mengajukan formasi untuk PPPK formasi 2022. Dia menyebut beberapa kabupaten ternyata tidak mengajukan formasi pada penerimaan PPPK.
“Alhamdulillah kita (di Maros) masih mengajukan formasi PPPK, ini berbeda dengan banyak daerah lain yang sudah menolak pengangkatan PPPK. Ini berkaitan dengan anggaran daerah, harus dihitung kesanggupan daerah menerima PPPK,” ujarnya.
Kepada penerima SK, mantan Ketua DPRD Maros itu meminta agar senantiasa menjunjung tinggi loyalitas, bekerja baik dan bertanggung jawab memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Adapun para PPPK yang menerima SK merupakan tenaga guru dan teknis. Sebelumnya PPPK formasi 2022 ini telah melakukan penandatanganan surat perjanjian kontrak kerja pada Rabu (09/08/2023) lalu di Gedung Serbaguna Pemkab Maros. (***)