Adapun barang bukti ini 1 unit handphone merek Vivo y21 warna Diamond Glow, satu unit handphone realme warna vs Black beserta casing HP berwarna hitam merah 1 papan alat kontrasepsi kondom,uang tunai sebesar Rp1,3 jt
Tersangka SL yang berperan mencari tamu untuk korban melakukan hubungan seks dengan mendapat keuntungan, sehingga dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 12 UU RI nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau Pasal 296 KUHP Pidana UU nomor 1Tahun 1946 dengan ancaman maksimal 5 sampai 18 tahun.
Halaman