Turikale, MAROSnews.com – Biaya Operasinal Penyelenggaraan (BOP) Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah kompensasi yang diterima oleh anggota KPPS atas waktu, tenaga, dan biaya transportasi yang mereka keluarkan selama bertugas pada Pemilu 2024.

Ketua KPU Maros Jumaedi mengatakan besaran BOP KPPS ditetapkan oleh KPU dan disalurkan secara bertahap sesuai dengan tahapan tugas.

Sementara untuk dana operasional TPS di Kabupaten Maros, masing-masing TPS mendapat Rp 3.500.000 (diluar pajak).

“Dana operasional TPS tidak termasuk gaji KPPS, melainkan hanya untuk menunjang operasional TPS, kata Jumaedi, Selasa (13/02/2024).

Untuk dana operasional TPS tersebut, KPPS harus menggunakan dana sesuai dengan peruntukannya dan melampirkan nota atau bukti penggunaannya.

“KPPS harus bertanggung jawab atas pengelolaan dan pertanggungjawaban dana operasional TPS,” sebutnya.

KPPS mengatur tempat dan perlengkapan untuk rapat penghitungan suara, mengatur administrasi penghitungan suara, memastikan kehadiran dan legitimasi saksi dalam rapat penghitungan suara.