Marosnews.com – Heboh pemberitaan di portal nasional soal dugaan oknum anggota DPRD Maros dari fraksi Parta Persatuan Pembangunan (PPP) perkosa rekan separtai. Bahkan kasus ini telah diproses oleh PPA Ditreskrimum Polda Sulsel.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes E Zulpan mengatakan telah melakukan pemanggilan sejumlah saksi terait kasus tersebut. Namun Zulpan tidak merincikan lebih jauh terkait saksi siapa saja yang dipanggil.

“Benar ada laporannya, dan sudah masuk ke pemeriksaan saksi-saksi” kata Zulpan sebagaimana dilansir Marosnews.com dari Detikcom, Selasa (28/9/2021).

Adapun inisial anggota DPRD Maros yang diduga melakukan pemerkosaan ini berinisial SS, berusia 36 tahun.

Siapa Anggota DPRD Maros dari Fraksi PPP?

Kita tengok dulu hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2019 lalu. Di Pileg ini PPP mendudukkan 2 wakilnya di DPRD Maros, yakni Hasmin Badoa dan Salman Sunusi.

Hasmin Badoa dan Salman Sunusi bukanlah wajah baru di DPRD Maros, keduanya juga terpilih mewakili PPP di DPRD Maros pada Pileg 2014.

Di Pileg 2019, Hasmin Badoa kembali duduk di DPRD Maros setelah memperoleh 1.864 suara sah. Pria kelahiran Makassar 5 Februari 1979 ini terpilih di Dapil 4 yang meliputi Kecamatan Tanralili, Tompobulu, dan Moncongloe.

Adapun Salman Sunusi terpilih di Dapil 3 yang meliputi Kecamatan Bantimurung, Camba, Cenrana dan Mallawa. Pria kelahiran Pakalu 24 Juni 1985 ini juga kembali duduk di DPRD Maros di Pileg 2019.

Salman Sunusi yang kini berusia 36 tahun, memperoleh suara sah 1.953 di Pileg 2019 lalu.

Jika merujuk pada data di atas, maka hanya ada dua anggota DPRD Maros dari fraksi PPP, yakni Hasmin Badoa dan Salman Sunusi.

Lalu siapa itu inisial SS dari fraksi PPP yang perkosa rekan separtai? entahlah, hanya waktu yang menjawab!

Pengakuan Korban

Sebagaimana diberitakan Detikcom, pelapor berinisial IMS mengaku jadi kader muda PPP Maros sejak 2018 sehingga memang mengenal terlapor.

IMS menyebut kejadian bermula pada Desember 2019, saat itu dirinya berstatus marketing di perusahaan trading menawarkan terlapor untuk berinvestasi Rp 50 juta.

“Saat itu dia bilang, bisa kita ketemu di hotel Dalton Dinda’,” ucap IMS.

IMS menyebut terlapor SS memang telah sepakat berinvestasi Rp 50 juta sehingga memintanya datang ke hotel. Dia mengaku tak menaruh curiga.

“Ketika saya sampai di hotel Dalton saya telepon mi, (bertanya) Aji (Haji) dimanaki ada ma ini di lobi, dia bilang oh saya di kamar,” ujarnya.

IMS mengaku sempat meminta bertemu di lobi hotel saja, namun terlapor SS ternyata tak sepakat sebab statusnya yang anggota dewan tak memungkinkan dia bertransaksi di tempat terbuka.

“Pak Aji bilang saya malu ketemu di luar, apa juga nanti orang bilang kalau saya kasi uang banyak di lobi, tidak apa-apa nanti di kamar, terus saya bilang iya, tanpa berpikir macam-macam,” katanya.

“Tidak ada rasa curiga karena saya kenal baik ini Aji, orang agamis sekali,” katanya lagi.

Saat tiba di kamar, IMS mengaku langsung menginstal aplikasi trading di handphone SS dan menjelaskan hal-hal terkait dana investasi terlapor. Sekitar 15 menit kemudian, IMS mengaku justru mendapat kekerasan seksual dari SS.

Setelah kejadian itu, IMS mengaku pulang dengan tangan kosong karena terlapor ternyata tak memiliki uang Rp 50 juta seperti yang dia janjikan.

Sebulan kemudian, yakni pada Januari 2020, barulah SS mengabari korban bahwa uang investasi yang dia janjikan telah siap. Namun sebelum memberikan uang itu, SS kembali meminta berhubungan badan dengan korban.

IMS mengaku terpaksa menuruti kemauan terlapor sehingga keduanya bertemu di hotel di Jalan Sam Ratulangi, Kota Makassar.

IMS mengaku merasa rugi berkali-kali jika tak berhasil mendapatkan uang investasi Rp 50 juta tersebut, terutama karena dia telah mengabari atasannya.

“Saya ikuti lagi maunya. Baru dia transfer tidak sesuai dengan kesepakatan di awal yang dia transfer hanya Rp 20 juta,” kata dia.

IMS mengatakan, terlapor juga pernah mendatangi rumahnya di Makassar sehingga dia merasa takut bila perbuatan terlapor diketahui oleh orang tuanya. Oleh sebab itu, korban meminta berbicara dengan terlapor di tempat lain, namun korban justru dibawa ke rumah kosong milik terlapor di Maros.

“Saya takut orang di rumahku tau, itu hari dia ajak ka ke rumahnya, ke rumah kosongnya di Maros dia ajak ke situ. Terus dikasi begitu ka lagi di rumah kosongnya,” tutur IMS.

Setelah tiga kali berhubungan badan dengan terlapor, IMS kemudian hamil pada April 2020. Namun dia dipaksa menggugurkan kandungannya oleh terlapor.

PPP Sulsel Tidak Tahu

Ketua DPW PPP Sulsel Imam Fauzan Amir Uskara yang dimintai konfirmasi mengaku tidak tahu dengan kejadian yang dilaporkan oleh korban.

“Saya belum tahu Mas, saya belum tahu,” ucap Imam

Imam juga mengaku belum mendapat laporan tersebut dari pihak PPP DPC Maros. Imam juga mengaku baru tahu setelah media mengkonfirmasi perihal laporan tersebut.

“Jadi saya belum bisa ambil kesimpulan karena belum tahu kronologi dan sebagainya,” katanya.

“Saya juga kepengurusan baru Mas, makanya untuk urusan itu juga saya belum tahu. Saya turunin dulu ngecek kronologi dan sebagainya,” katanya lagi. (Red)