Sebagai informasi, sebelumnya agenda sidang pembacaan dakwaan oleh JPU digelar pada Senin tanggal 28 Juni 2023 bulan lalu. Dalam sidang ini, Sirajuddin didakwa dengan pasal 351 ayat (1) KUHP pidana tentang penganiayaan biasa dengan ancaman hukuman maksimal 2,8 tahun.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU itu, diceritakan kronologi kejadian penganiayaan terhadap korban bernama Haderiah ternyata dilatarbelakangi percekcokan antara terdakwa Sirajuddin dengan korban terkait persoalan tanah yang sedang dikelola korban bersama suaminya. (***)
Halaman