Turikale, Marosnews.com – Sidang lanjutan dugaan penganiayaan Kepala Desa Laiya, Sirajuddin, digelar hari ini, Selasa (11/07/2023) di Pengadilan Negeri Kelas I B Maros, Jalan Dr Ratulangi, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros.
Sidang lanjutan yang berlangsung selama kurang lebih 2 jam itu menghadirkan dua saksi, yakni Bondeng selaku orang tua korban dan Haderiah selaku korban.
Ada beberapa pertanyaan yang di berikan oleh Jaksa Penuntun Umum (JPU) terhadap dua saksi itu terkait penganiayaan yang dilakukan Sirajuddin selaku Kepala Desa Laiya. Diantaranya pelemparan korek api kewajah Haderia, pemukulan dengan menggunakan kayu, penganiayaan serta larangan menggarap lahan yang digarap oleh korban.
Pertanyaan yang diberikan JPU dalam pemberian keterangan kesaksian dibantah oleh Sirajuddin yang berstatus terdakwa dalam kasus ini. Dia mengaku hanya melakukan pemukulan menggunakan kayu pada bagian paha saja.
Sementara Direktur LBH Salewangang AB. James Lambe dalam persidangan mengatakan pengakuan terdakwa Sirajuddin yang mengaku hanya melakukan pemukulan pada paha saja berbeda dengan hasil visum.
“Hasil visum ada luka memar pada lengan tangan. Ini salah satu bukti bahwa terdakwa Sirajuddin memberikan keterangan tidak benar,” katanya.
Selanjutnya sidang akan dilanjutkan Minggu depan pada Selasa 18 Juli 2023 dengan menghadirkan saksi lainnya dan Sirajuddin diminta menghadirkan saksi untuk melakukan pembelaan.
Sebagai informasi, sebelumnya agenda sidang pembacaan dakwaan oleh JPU digelar pada Senin tanggal 28 Juni 2023 bulan lalu. Dalam sidang ini, Sirajuddin didakwa dengan pasal 351 ayat (1) KUHP pidana tentang penganiayaan biasa dengan ancaman hukuman maksimal 2,8 tahun.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU itu, diceritakan kronologi kejadian penganiayaan terhadap korban bernama Haderiah ternyata dilatarbelakangi percekcokan antara terdakwa Sirajuddin dengan korban terkait persoalan tanah yang sedang dikelola korban bersama suaminya. (***)