Makassar, MAROSnews.com – Jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Sulawesi Selatan (Sulsel) termasuk salah satu yang terbesar secara nasional dengan jumlah lebih dari 8.000 pegawai.

Saat ini anggaran untuk penggajian para PPPK tersebut baru akan memasukkan dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029. Hal ini disampaikan usai pembahasan Panitia Khusus (Pansus) RPJMD bersama DPRD Sulsel.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bappelitbangda Sulsel, Muhammad Saleh, menjelaskan bahwa seluruh komponen teknis, termasuk penganggaran gaji PPPK, telah dijabarkan secara menyeluruh kepada DPRD Sulsel.

“Kita sudah clear dengan DPRD. Anggaran penggajian akan dimasukkan dalam RPJMD 2025-2029,” ujar Saleh, Kamis (24/07/ 2025).

“Karena ini menyangkut kesinambungan program dan hak tenaga PPPK, maka Pemprov Sulsel memberikan atensi penuh dan memastikan anggarannya masuk dalam rencana pembangunan,” tambahnya.

Menurutnya, untuk tahun 2026, Pemprov Sulsel telah menyiapkan alokasi sekitar Rp 500 miliar khusus untuk gaji PPPK. Sedangkan untuk tahun anggaran 2025, dana sekitar Rp280 miliar telah tersedia dalam APBD dan digunakan untuk pembayaran gaji PPPK yang sudah memiliki Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).

“Segala proses administratif terus dikebut supaya hak-hak keuangan PPPK dapat segera terealisasi,” sebutnya.

Dari sisi legislatif, Ketua Pansus RPJMD DPRD Sulsel, Andi Patarai Amir kepada media memastikan bahwa anggaran gaji PPPK telah diakomodasi dalam rencana keuangan jangka menengah daerah. (*)